Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
A. Sejarah Kelahiran KNIP
KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dibentuk dan dilantik pada
tanggal 29 Agustus 1945. Komite ini dibentuk berdasarkan Hasil Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 dan Aturan
Peralihan UUD 1945 Pasal IV.
a. Hasil Sidang PPKI 18 Agustus
1945
- Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yang berisi 37 pasal.
- Memilih dan mengangkat pimpinan tinggi negara, yaitu Soekarno sebagai Presiden RI dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
Presiden dan Wakil Presieden dibantu oleh sebuah Komite Nasional sampai terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
b. Aturan Peralihan UUD 1945
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan perwakilan rakyat dan Dewan
Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala
kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
B. Petinggi-petinggi KNIP
1. Mr. Kasman Singodimedjo -
Ketua
2. M. Sutardjo Kartohadikusumo -
Wakil Ketua I
3. Mr. J. Latuharhary - Wakil
Ketua II
4. Adam Malik - Wakil Ketua III
C.
Hasil Sidang KNIP 16 Oktober
1945
Dalam sidang ini Drs. Moh
Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa KNIP
sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif, ikut menetapkan
Garis-Garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP
sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan
pekerja yang diplih di antara mereka dan bertanggungjawab kepada KNIP. Badan
Pekerja KNIP (BP-KNIP) akhirnya dibentuk dan diketuai oleh Sutan Syahrir dan
wakilnya Amir Syarifuddin.
Kemudian Drs. Moh. Hatta
mengeluarkan Maklumat Politilk 3 November 1945 atas desakan dari Sutan Syahrir
selaku Ketua BP-KNIP. Akibat dari maklumat/kebijakan itu adalan munculnya
berbagai partai politik di Indonesia dengan ideologi yang beraneka ragam.
Contohnya: Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Komunis
Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Partai Rakyat Jakarta, Partai Kristen
Indonesia, Partai Katolik Indonesia, Partai Nasional Indonesia.
Tanggal 11 November 1945
BP-KNIP mengeluarkan pengumuman Nomor 5 tentang pertanggungjawaban Materi
Kepada Perwakilan Rakyat. Anehnya, Presiden Sukarno menyetujui usul tersebut
dan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. dengan persetujuan
tersebut sistem cabinet presidensial dalam UUD 1945 telah diamandemen menjadi
sistem cabinet parlementer.
D. Maklumat Politik 3 November 1945
- Pemerintah Republik Indonesia menghendaki munculnya partai-partai politik untuk menjadi media dalam menyalurkan dan mempresentasikan seluruh aliran dan paham yang terdapat di Indonesia.
- Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bahwa pembentukan partai-partai politik telah tersusun secara rapi sebelum dilaksanakannya pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat yang dilakukan pada Januari 1946.
Komentar
Posting Komentar